Ingin Nikah Dengan WNA? Perhatikan Syaratnya!

Apa aja syarat menikah dengan WNA? Apakah sama dengan syarat menikah pasangan WNI? Baca artikel ini dan siapkan wedding dream kamu!

Wohoo! Kamu punya cita-cita nikah sama si dia yang beda negara atau bahkan beda budaya? Atau siapa tahu, kamu pengen banget nikah sama orang Korea? Namun sebelum kamu mempersiapkan pesta pernikahanmu, pastinya ada banyak persyaratan yang harus kamu siapkan, terutama jika kamu dan pasanganmu berasal dari negara yang berbeda.

Syarat Menikah dengan WNA Susah Ga Sih?

man in gray suit jacket holding pen writing on white paper

 

Mempersiapkan Dokumen Syarat Nikah WNA: Photo by Gayani Anuththara on Pexels.com

Jika dibilang susah, sebenarnya enggak. Tapi juga tidak mudah. Emang sih persyaratan buat pasangan beda negara lebih kompleks dan memakan waktu yang lebih lama. Kamu harus mempersiapkan banyak dokumen syarat nikah yang diperlukan dari kedua negara. Jadi, jangan lupa untuk mempersiapkan semua persyaratan jauh-jauh hari agar waktunya nggak mepet dan pernikahanmu bisa berlangsung sukses dan lancar.

Tapi, mau lama atau cepatnya pengurusan dokumen syarat sah nikah beda negara tergantung pada kinerja kantor kedutaan besar (kedubes) dan bagian urusan imigrasi lainnya. Jadi pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan nikah dengan baik dan segera mengurusnya agar tidak ada halangan yang menghambat pernikahan impianmu. Oh ya, berikut ini beberapa dokumen syarat nikah yang harus kamu siapkan jika kamu dan pasanganmu berasal dari negara yang berbeda, seperti dilansir dari situs resmi indonesia.go.id.

Jadi, jangan sampai terlalu excited sampai lupa mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan benar, ya!

1. Dokumen persyaratan nikah untuk Warga Negara Asing (WNA)

– Certificate of No Impediment (CNI) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedubes.
– Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon mempelai WNA.
– Fotokopi paspor.
– Fotokopi akta kelahiran diperlukan sebagai syarat nikah
– Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
– Akta cerai jika sudah pernah kawin.
– Akta kematian pasangan kawin bila meninggal.
– Surat keterangan domisili saat ini diperlukan untuk persyaratan nikah.
– Pasfoto 2×3 empat lembar dan 4×6 empat lembar.
– Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama nonmuslim.

Syarat nikah wajib dipenuhi agar prosesi pernikahan lancar. Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing syarat sah nikah yang harus dipenuhi yakni:

– Akta kelahiran terbaru asli
– Fotokopi kartu identitas dari negara asal
– Fotokopi paspor
– Bukti tempat tinggal atau surat domisili,bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik
– Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan

Nggak hanya itu, kalian juga perlu menerjemahkan dokumen-dokumen tersebut ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang sudah disumpah, dan jangan lupa untuk melegalisasi dokumen tersebut di kedutaan negara si calon mempelai WNA yang berada di Indonesia. Jadi, pastikan semuanya sudah siap sebelum hari bahagia kalian tiba!

2. Dokumen persyaratan nikah untuk WNI

Syarat nikah untuk calon mempelai WNI yang akan menikah dengan WNA hampir mirip dengan dokumen persyaratan pernikahan satu negara, yaitu:

–  Surat pengantar RT dan RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan
– Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
– Formulir N3 khusus yang menikah di KUA. Surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai.
– Fotokopi KTP
– Fotokopi Akta Kelahiran
– Data orang tua calon mempelai
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Buku nikah orang tua, hanya untuk anak pertama
– Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
– Pasfoto 2×3 empat lembar dan 4×6 empat lembar-
– Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir
– Prenup atau perjanjian pra nikah

Selain dokumen persyaratan nikah di atas, calon mempelai WNI juga harus mempersiapkan dokumen syarat nikah lain yang akan diminta oleh kedutaan asing dari negara asal mempelai WNA, yakni:

– Akta kelahiran asli dan fotokopi
– Fotokopi KTP
– Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
– Fotokopi prenup (jika ada)

Buat teman-teman yang lagi heboh merencanakan pernikahan dengan pasangan beda negara, nih ada tips dari Avinci! Jangan lupa, sebelum kalian serahkan dokumen persyaratan nikah ke kantor kedutaan besar, fotokopi dulu yaa! Karena, biasanya mereka enggak akan mengembalikan dokumen syarat nikah tersebut. Serius, ini hal penting banget buat kalian persiapkan jauh-jauh hari. Nah, itulah beberapa dokumen persyaratan nikah yang wajib disiapkan oleh WNI yang ingin menikah dengan pasangan WNA.

Syarat Menikah WNA Bikin Pusing? Yuk Konsultasi Pada AVINCI

Menyiapkan dokumen pernikahan memang bikin pusing kepala. Belum lagi urusan persiapan pernikahan lainnya yang bikin tambah rumit. Tapi tenang, jangan khawatir! Kamu bisa mempercayakan semuanya pada Avinci Wedding Planner. Kami ahli dalam membuat impian pernikahan terbaik untuk kamu dan pasanganmu, terutama untuk kamu yang merupakan WNA. Jadi, tunggu apalagi? Segera konsultasikan keluh kesahmu pada Avinci dan nikmati momen pernikahanmu tanpa khawatir dengan persiapan yang rumit!


Click here! Dan Konsultasi Langsung dengan AVINCI

Rate this post

Tinggalkan komentar