Syarat Menikah Dengan WNA ? Siapkan Dokumen Berikut Ini!

Syarat menikah dengan WNA – Banyak sekali warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia, atau pun sebaliknya. Jika kalian salah satunya, jangan khawatir! Tak perlu takut dulu dengan segala urusan administrasi yang merepotkan ya!

Kami akan bantu kamu untuk merangkum dokumen yang diperlukan untuk menikah dengan WNA yang harus disiapkan menjelang hari pernikahan nanti! Hal ini bertujuan untuk memudahkan juga mempercepat prosesnya.

Syarat Menikah dengan WNA

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran online beserta dokumen atau syarat-syarat yang harus disiapkan seperti;

  1. Fotokopi KTP CPW (2 lembar)
  2. Fotokopi KTP Ibu CPW (2 lembar)
  3. Fotokopi KTP Bapak CPW (2 lembar)
  4. Fotokopi KTP Saksi CPW (2 lembar)
  5. Fotokopi Akte Lahir CPW (2 lembar)
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (2 lembar)
  7. Pas foto background biru CPW (4×6; 3 lembar dan 2×3; 6 lembar)
  8. Fotokopi KTP CPP (2 lembar)
  9. Fotokopi KTP Ibu CPP (2 lembar)
  10. Fotokopi KTP Bapak CPP (2 lembar)
  11. Fotokopi KTP saksi CPP (2 lembar)
  12. Fotokopi Akte Lahir CPP (2 lembar)
  13. Fotokopi Kartu Keluarga CPP (2 lembar)
  14. Pas Foto background biru CPP (4×6; 3 lembar dan 2×3; 6 lembar)
  15. Materai Rp. 10.000,00 (2 buah)

Setelah semua selesai dan di-upload, langkah selanjutnya adalah meminta surat dari RT, RW, Puskesmas, Kelurahan dan KUA domisili. Surat pengantar dari RT & RW domisili yang ditujukan untuk ke kelurahan domisili (surat asli diberikan ke kelurahan sedangkan KUA cukup fotocopy saja).

Artikel terkait

5 Lokasi Wedding Outdoor yang Romantis & Eksotis | Garden Wedding | By Avinci

Langkah selanjutnya, melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas domisili. Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya bisa langsung diberikan ke kelurahan domisili setempat ya!

Jangan lupa untuk melengkapi berkasnya dengan foto copy paspor hingga visa terakhir. Jangan sampai ada yang terlewat loh!

Kemudian siapkan surat izin yang dikeluarkan dari pihak kedutaan (negara asal WNA yang bersangkutan) yang berada di Jakarta. Bila surat tersebut masih berbahasa asing, maka kalian harus menerjemahkannya ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi.

Jika pasangan kalian baru saja pindah agama atau mualaf, sertakan juga piagam pengislamannya ya!

Langkah terakhir, fotocopy akte lahir/kenal lahir yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Bagaimana, mudah bukan? Semoga artikel mengenai syarat menikah dengan WNA dari kami bisa memudahkan kalian untuk menyiapkan segala syarat yang berhubungan dengan pernikahan!

Rate this post

Tinggalkan komentar